Browsing Category

Uncategorized

AVG AntiVirus Free Edition 2015 15.0 Build 6125

downloadgratisAVGantivirusfree

AVG AntiVirus Free Edition 2015 15.0 Build 6125
Author: AVG Technologies
Size: 176 MB
License: Bundleware
Requires: Windows 10 / 8 / 7 / Vista / XP


AVG AntiVirus Free Edition menyediakan proteksi yang dapat diandalkan. Update virus database selalu update selama terkoneksi ke internet dan perlindungan dari aplikasi ini tersedia seumur hidup. Sudah banyak pengguna yang mempercayakan perlindungan terhadap virus pada AVG. Aplikasi ini juga tidak memakan banyak memori pada PC anda.

AVG Anti-Virus Free Edition khusus digunakan untuk pribadi atau perorangan dan bukan untuk digunakan secara komersial.

Features:

  • Surf, and search with confidence, while LinkScanner keeps you safe from harmful sites
  • Get online and offline protection from viruses, spyware, and other nasties
  • Enjoy consistently high-speed PC performance with our new enhanced virus scanner
  • Automatic updates keep your protection current

Download GRATIS via Google Drive:

Password: jonooitcom

DOWNLOAD


Avast! Free Edition 2015.10.3.2225.1172 Final

downloadgratisavastfreeantivirus2015

Avast! Free Edition 2015.10.3.2225.1172 Final
Author: ALWIL Software
Size: 151 MB
License: Bundleware
Requires: Win 10 / 8 / 7 / Vista / XP


Avast! merupakan aplikasi yang dapat memproteksi PC anda dari serangan virus dan ancaman malware lainnya. Dengan teknologi anti-spyware terbaru dan telah disertifikasi oleh West Coast Labs’ Checkmark, kemampuan proteksi secara realtime baik dari PC, email dan koneksi internet serta anti-rootkit-nya membuat anda tidak perlu khawatir dan pusing lagi dengan virus.


Download GRATIS via Google Drive:

Password: jonooitcom

DOWNLOAD


 

Mengusap Khuff/Sarung Kaki/ Sepatu (Hadits ke 3)

mengusapkhuff
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ الضَّمْرِيِّ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ
أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ
وَتَابَعَهُ حَرْبُ بْنُ شَدَّادٍ وَأَبَانُ عَنْ يَحْيَى

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim berkata, telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya dari Abu Salamah dari Ja’far bin ‘Amru bin Umayyah Al Dlamri, bahwa Bapaknya mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap sepasang sepatunya.” Hadits ini diperkuat oleh Harb bin Syaddad dan Aban dari Yahya.

(Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, hadits no.199. Kaira: Penerbit Darul Hadits, 2004. Hal. 368)


FAIDAH HADITS

عَلِىٍّ قَالَ : لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ

Dari Ali ra ia berkata: “Kalaulah agama dengan akal, pastilah keadaan bawah khuf lebih utama di usap daripada atasnya, dan sungguh aku pernah mengusap Rasulullah saw mengusap bagian atas khuffnya. ( Sunan Kubra Baihaqi)

Mengusap Khuff/Sarung Kaki/ Sepatu (Hadits ke 2)

mengusapkhuff

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ الْحَرَّانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ أَبِيهِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ خَرَجَ لِحَاجَتِهِ فَاتَّبَعَهُ الْمُغِيرَةُ بِإِدَاوَةٍ فِيهَا مَاءٌ فَصَبَّ عَلَيْهِ حِينَ فَرَغَ مِنْ حَاجَتِهِ فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ.

Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin Khalid Al Harrani berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yahya bin Sa’id dari Sa’d bin Ibrahim dari Nafi’ bin Jubair dari ‘Urwah bin Al Mughirah bin Syu’bah dari bapaknya, Al Mughirah bin Syu’bah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau keluar untuk buang hajat, lalu Al Mughirah mengikutinya dengan membawa bejana berisi air. Selesai buang hajat, Al Mughirah menuangkan air kepada beliau hingga beliau pun berwudlu dan mengusap sepasang sepatunya.”

(Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, hadits no.199. Kaira: Penerbit Darul Hadits, 2004. Hal. 366)


FAIDAH HADITS

  • Lafazh “Khola”, pada asalnya bermakna tempat yang kosong, lapang atau ruang terbuka. Pada hadits itu secara tersirat Nabi pergi ke tanah yang kosong (Khola) untuk memenuhi hajatnya, maka “khola” disini di artikan tempat buang hajat, sebagaimana termaktub keterangan dalam hadits yang lain:حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُ
    كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ قَالَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
    تَابَعَهُ ابْنُ عَرْعَرَةَ عَنْ شُعْبَةَ وَقَالَ غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ إِذَا أَتَى الْخَلَاءَ وَقَالَ مُوسَى عَنْ حَمَّادٍ إِذَا دَخَلَ وَقَالَ سَعِيدُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْخُلَ
    Telah menceritakan kepada kami Adam berkata, telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Abdul ‘Aziz bin Shuhaib berkata, aku mendengar Anas berkata, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke dalam WC, maka beliau berdo’a: ALLAHUMMA INNI A’UUDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHBA`ITS (Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan) ‘. Dan hadits ini dikuatkan oleh Ibnu ‘Ar’arah dari Syu’bah, dan Ghundar berkata dari Syu’bah ia berkata, “Jika mendatangi WC.” Dan Musa dari Hammad, “Jika masuk.” Dan Sa’id bin Zaid berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul ‘Aziz, “Jika mau masuk.”
  • Bolehnya mengusap khimar, kain dan khuf (sarung kaki) mestilah berdasarkan dalil.
  • Hendaklah menjauhkan diri ketika buang hajat.
  • Bersembunyi dari pandangan mata orang lain.
  • Bolehnya meminta bantuan orang lain ketika berwudlu.
  • Hendaklah mencuci tangan yang terkena kotoran.
  • Bolehnya menghilangkan bau dengan memakai tanah atau yang sejenisnya.
  • Bolehnya memanfaatkan kulit bangkai bila sudah disamak.
  • Bolehnya memanfaatkan baju orang kafir, walaupun orang kafir itu najis (aqidahnya). Karena sesungguhnya Nabi saw pernah memakai jubah bekas orang Rum dan ia tidak melepasnya.
  • Bolehnya mengusap sepatu ketika berwudlu.
  • Hendaklah membekali diri ketika akan safar.
  • Membiasakan mengusap anggota wudlu yang sunnah, meskipun sedang safar.
  • Bolehnya menerima khobar (hadits) tentang hukum, sekalipun dari seorang perempuan.

Mengusap Khuff/Sarung Kaki/ Sepatu (Hadits ke 1)

mengusapkhuff

حَدَّثَنَا أَصْبَغُ بْنُ الْفَرَجِ الْمِصْرِيُّ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنِي أَبُو النَّضْرِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ سَأَلَ عُمَرَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ نَعَمْ إِذَا حَدَّثَكَ شَيْئًا سَعْدٌ عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا تَسْأَلْ عَنْهُ غَيْرَهُ.
وَقَالَ مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ أَخْبَرَنِي أَبُو النَّضْرِ أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ سَعْدًا حَدَّثَهُ فَقَالَ عُمَرُ لِعَبْدِ اللَّهِ نَحْوَهُ.

Telah menceritakan kepada kami Ashbagh bin Al Faraj Al Mishri dari Ibnu Wahhab berkata, telah menceritakan kepadaku ‘Amru bin Al Harits telah menceritakan kepadaku Abu An Nadlr dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman dari ‘Abdullah bin ‘Umar dari Sa’d bin Abu Waqash dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau mengusap sepasang sepatunya.” ‘Abdullah bin ‘Umar menanyakan hal ini kepada ‘Umar ia lalu menjawab, “Ya. Jika Sa’d menceritakan kepadamu sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka janganlah kamu bertanya kepada selainnya.” Musa bin ‘Uqbah berkata, telah mengabarkan kepadaku Abu An Nadlr bahwa Abu Salamah menceritakan kepadanya, bahwa Sa’d menceritakan kepadanya, dan ‘Umar menyebutkan kepada ‘Abdullah seperti itu.”

(Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, Hadits no.202. Kaira: Penerbit Darul Hadits, 2004. Hal. 365)


FAIDAH HADITS

  • Terdapat Adabiyat ( Menjaga kesopanan terhadap orang yang lebih tua dan lebih berilmu).
  • Umar mengajarkan kepada anaknya tentang adabiyat dan cara menjaga kharisma.
  • Kesepakatan dari para sahabat.
  • Terkadang pengingkaran itu bukan karena tidak ada, tapi mungkin karena tidak diketahui atau belum diketahui, oleh karenanya perlu konfirmasi “al-musbitu muqaddamun ‘ala nafi”.
  • Tidak ada orang yang pintar, tapi yang ada adalah orang yang lebih dahulu mengerti.
  • Orang yang hanya mengusap kakinya adalah ahli bid’ah dan ini sering dilakukan oleh kaum Khawarij dan (Syi’ah) Rafidhah.
  • Menghidupkan sunnah lebih baik daripada meninggalkannya.
  • Afdlaliyat (ibadah yang dianggap lebih utama) harus ada dalil yang menjelaskannya, tidak bisa sembarangan mengatakan lebih utama tanpa ada dalil yang khusus.
  • Menghargai orang lain dalam setiap keadaan.
  • Ilmu itu adalah rizki.
  • Bertanya adalah obat ketidaktahuan السؤال شفاء العيّ.
  • Pertanyaan dan jawaban bisa dijadikan petunjuk atas ukuran ilmu seseorang.
  • Seseorang yang selalu bersama Nabi, tidak mesti tahu semua tentangnya, karena bisa jadi pada saat itu ia tidak bersamanya (Nabi saw).
  • Terkadang ilmu itu ada disebagian orang dan tidak ada disebagian yang lain. Artinya, mestilah saling menghargai dan berbagi ilmu sebagian kepada sebagian yang lain.
  • Untuk menghilangkan sebuah keragu-raguan, bertanyalah kepada ahlinya.
  • Orang yang banyak mengorbankan waktunya untuk belajar, maka dia akan cenderung lebih banyak ilmunya.
  • Boleh mengusap sarung kaki saat berwudlu tanpa membukanya, bila sebelumnya dipakai (dimasukan) dalam keadaan suci.