![]()
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَائِطٍ مِنْ حِيطَانِ الْمَدِينَةِ أَوْ مَكَّةَ فَسَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ فِي قُبُورِهِمَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ ثُمَّ قَالَ بَلَى كَانَ أَحَدُهُمَا لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ وَكَانَ الْآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ دَعَا بِجَرِيدَةٍ فَكَسَرَهَا كِسْرَتَيْنِ فَوَضَعَ عَلَى كُلِّ قَبْرٍ مِنْهُمَا كِسْرَةً فَقِيلَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ تَيْبَسَا أَوْ إِلَى أَنْ يَيْبَسَا.
Telah menceritakan kepada kami ‘Utsman berkata, telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Mujahid dari Ibnu ‘Abbas berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati perkebunan penduduk Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang di siksa dalam kumur mereka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkata: “Keduanya sedang disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa disebabkan dosa besar.” Lalu beliau menerangkan: “Yang satu disiksa karena tidak bersuci setelah kencing, sementara yang satunya lagi disiksa karena suka mengadu domba.” Beliau kemudian minta diambilkan sebatang dahan kurma yang masih basah, beliau lalu membelah menjadi dua bagian, kemudian beliau menancapkan setiap bagian pada dua kuburan tersebut. Maka beliau pun ditanya, “Kenapa Tuan melakukan ini?” Beliau menjawab: “Mudah-mudahan siksanya diringankan selama dahan itu masih basah.”
(Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, hadits no.199. Kaira: Penerbit Darul Hadits, 2004. Hal. 380)
FAIDAH HADITS
- Sesuatu dikatakan dosa besar, karena ada dua aspek: pertama, karena ada had, dan kedua, karena ada ancaman yang keras.
- Sejatinya tidak ada dosa yang kecil, jika dilihat kepada siapa sebenarnya dia berbuat dosa. Dia berbuat dosa kepada Dzat yang sangat maha menyayangi dan mengasihinya, jadi pada hakikatnya tidak ada dosa kecil.
- Kalaulah kencing tidak termasuk dosa besar, dikarenakan tidak adanya had (hukuman), maka konsekuensinya mencaci orang tua dan bersaksi palsu bukan merupakan dosa besar pula, padahal bersamaan dengan hal ini Nabi saw menganggap dan memperingatkan bahwa keduanya termasuk dosa yang paling besar, walaupun tidak ada had.
- Orang yang meninggalkan dosa besar maka Allah menjanjikan ampunan baginya.
- Maksud siksa kubur yaitu siksaan yang terjadi di alam kubur , bukan dikuburan , sedangkan alam kubur adalah ghaib.
- Mesti berhati-hati terhadap dosa karena walaupun kecil tetap akan menimbulkan siksa yang besar, seperti yang kencing sembarang diancam dengan siksaan dialam kubur.
- Membasahi kuburan tidak akan mengakibatkan diringankannya orang yang disiksa di alam kubur.
- Mufrod boleh di idlofahkan kepada mutsanna, begitu juga jama’ tapi yang lebih baik jama’ di idlofahkan kepada mutsanna.
- Pada asalnya mengembalikan dlomir itu kepada yang telah disebutkan tapi pada suatu kondisi boleh dikembalikan kepada yang tidak disebutkan,dikarenakan ada dalil.
