All Posts By

admin

Apakah Perlu Berkumur Lagi Orang yang Minum?

berkumursetelahminum

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ وَقُتَيْبَةُ قَالَا حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا فَمَضْمَضَ وَقَالَ إِنَّ لَهُ دَسَمًا تَابَعَهُ يُونُسُ وَصَالِحُ بْنُ كَيْسَانَ عَنْ الزُّهْرِيِّ.

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair dan Qutaibah keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari ‘Uqail dari Ibnu Syihab dari ‘Abdullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam minum susu kemudian berkumur-kumur, beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya susu mengandung lemak.” Hadits ini dikuatkan oleh Yunus dan Shalih bin Kaisan dari Az Zuhri.

(Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, hadits no.199. Kaira: Penerbit Darul Hadits, 2004. Hal. 373)


FAIDAH HADITS

  • Kita diajurkan haus akan ilmu, sebagaimana para sahabat Nabi saw.
  • Berguru dan belajarlah kepada lebih dari satu orang guru.
  • Dalam syarah hadits tersebut, terdapat penjelasan tentang makan daging yang dipanggang, walaupun secara sepintas tidak ada kaitannya minum susu dengan makan daging yang dipanggang, padahal ini menunjukan bahwa padanya terdapat anjuran berkumur-kumur dikarenakan memakan segala sesuatu yang berlemak.
  • Padanya terdapat alasan perintah untuk berwudlu lagi dikarenakan memakan daging yang dipanggang, ini disebabkan dahulu orang jahiliyyah terbiasa kurang membersihkan diri, kemudian setelah mereka masuk Islam, mereka diperintaakan berwdlu. Ketika kebersihan itu terbiasa dalam masa Islam dan telah menyebar (menjadi pola hidup), maka dihapuslah yang diperintahkan itu. Ibnu Bathal dari Mahlab
  • Nabi senantiasa preventif dan menjaga diri dari segala sesuatu yang dapat mengganggu kekhusyuan shalat.
  • Dianjurkan untuk mencuci tangan sebagai upaya menjaga kebersihan.
  • Islam sangat rapi dalam menjaga kekhusyuan ibadah , hal-hal yang dapat mengganggu ibadah, seperti bau, gambar dan yang lainnya diupayakan dihindari sebelum berlangsungnya ibadah tersebut.
  • Sikap Penghargaan yang dilakukan oleh Nabi, walupun hukumnya mubah, tapi Nabi tetap mementingkan untuk menghargai orang lain, karena dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyuan orang lain.
  • Imam Bukhari mengeluarkan hadits ini juga dalam bab lain, dalam Kitab “Al-Ath‘imah”.
  • Nabi pernah minum susu, lalu beliau berwudlu, namun ini bukan kewajiban, hanya sebatas “Istihbab” yang dilakukan Nabi.
  • Perintah berkumur-kumur tatkala selsai makan, ketika hendak shalat, itu bukan merupakan kewajiban tapi “Irsyad” dari Nabi, dikarenakan ditakutkan ada yang menganggu kekhusyuan dalam shalat.

Air Kencing Bayi (Bagian 2)

airkencingbayi

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجْرِهِ فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari Bapaknya dari ‘Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, “Pernah seorang bayi dibawa ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu bayi tersebut kencing hingga mengenai pakaiannya. Beliau lalu minta air dan mengusapinya dengan air tersebut.”

(Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, hadits no.199. Kaira: Penerbit Darul Hadits, 2004. Hal. 389)


حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجْرِهِ فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah dari Ummu Qais binti Mihshan, bahwa dia datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa anaknya yang masih kecil dan belum makan makanan. Rasulullah lalu mendudukkan anak kecil itu dalam pangkuannya sehingga ia kencing dan mengenai pakaian beliau. Beliau kemudian minta diambilkan air lalu memercikkannya dan tidak mencucinya.”

(Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, hadits no.199. Kaira: Penerbit Darul Hadits, 2004. Hal. 389)


FAIDAH HADITS

  • Anjuran bergaul dengan baik dan tawadlu (rendah hati). Tawadlu muncul, karena kita saling membutuhkan, maka perlunya ada sikap saling menghargai. Kalau kita ingin dihargai, maka hargailah orang lain juga.
  • Harus lembut dan menyayangi kepada anak. Tidak akan di sayangi orang tidak disayangi.
  • Ada anjuran untuk mentahnik (menempelkan kurma yang sudah dilembutkan ke langit-langit bagian dalam atas mulut) kepada bayi yang baru lahir dan tabarruk (memohon barakah) kepada orang yang memiliki keutamaan (Ahli Ilmu).
  • Kekhususan hanya berlaku kepada nabi Muhammad saja, karena ada dalilnya.
  • Terkadang tabarruk dihindari karena dikhawatirkan dapat jatuh dalam perkara syirik, maka disini mesti difahami bagaimana yang disyari’atkan Nabi.
  • Para ulama berbeda pendapat tentang air kencing bayi itu, menurut Imam Syafi’i ada tiga pendapat:
  1. Kencing bayi laki-laki cukup di perciki air, sedangkan kencing bayi perempuan harus dicuci (Ini adalah pendapat ‘Atha, Hasan, Az-Zuhri, Ahmad, Ishaq, Ibnu Wahb dan yang lainnya diriwayatkan dari Walid bin Muslim dari Malik).
  2. Kencing keduanya cukup diperciki (baik perempuan atau laki-laki), karena sama keduanya sama-sama belum makan apa-apa kecuali ASI (Ini adalah pendapat Auza’i yang dihikayatkan dari Malik dan Syafi’i).
  3. Kencing keduanya wajib dicuci (baik perempuan atau laki-laki), (Ini adalah pendapat Hanafiah dan Malikiah).

Pendapat yang paling shahih adalah pendapat yang pertama.

  • Bolehnya diperciki air bayi laki-laki bukan menunjukan bahwa air kencing bayi itu tidak najis, tapi karena ringannya kenajisannya.
  • Analisis itu lebih kepada penajaman orang dalam menilai masalah.
  • Jangan terjebak apa gara-gara karena tidak diterangkan oleh para Ulama dalam kitab analisis kita menjadi tidak manfaatnya.
  • Realitas itu adalah bahwa orang yang akan datang kemudian itu akan lebih jauh daya analisisnya ketimbang orang terdahulu, sebab yang diketemukan oleh yang terdahulu dibaca oleh orang zaman sekarang, dan apa yang di ketemukan oleh orang sekarang belum tentu diketahui oleh orang dahulu, tapi ini bukan berarti merendahkan Ulama dahulu, hormat kita kepada Ulama dahulu jangan sampai menafikan analisis kita, karena bisa jadi dulu pun ada, namun kita saja yang belum mengerti dan menemukan apa yang diketemukan oleh Ulama dahulu, cuman barangkali istilahnya berbeda.

Air Kencing Bayi (Bagian 1)

airkencingbayi

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجْرِهِ فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ
[الحديث 223- طرفه في 5693]

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari Bapaknya dari ‘Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, “Pernah seorang bayi dibawa ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu bayi tersebut kencing hingga mengenai pakaiannya. Beliau lalu minta air dan mengusapinya dengan auir tersebut.”

(Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, hadits no.199. Kaira: Penerbit Darul Hadits, 2004. Hal. 388)


FAIDAH HADITS

  • Kencing anak laki-laki cukup di perciki, sedangkan kencing anak perempuan mesti dicuci. Tapi ketentuan ini berlaku selama keduanya belum memakan makanan selain ASI, ada juga yang mengatakan selain ASI, kurma yg ditahnik, dan madu yg dijilatkan untuk mengobatinya.
  • Sagala rupa kudu merenah, sesuatu baik itu akan baik jika benar. Kebaikan itu menjadi baik karena benar. Baik itu ada manfaatnya dan sesuai aturan, obat baik kalau sesuai dengan aturan. Maka sesuatu yang baik itu harus benar, maka akan jadi baik. Visinya memberi manfaat. Tidak yang baik dilakukan dengan jalan yang salah (tidak baik). Baik adalah mengandung manfaat, benar teknisnya, dan antara kedua-duanya tidak dapat dipisahkan.
  • Allah telah menyesuaikan secara proporsional, bahwa makanan yang terbaik bagi bayi adalah Asi (susu).
  • Adil itu proporsional.
  • Kenapa tidak mengambil pelajaran dari kasus sebelumnya?
  • Tahnik (menempelkan kurma yang sudah dilembutkan ke langit-langit bagian dalam atas mulut) dilakukan Rasulullah ketika beberapa saat setelah kelahiran.

Berkumur-kumur dan Istinsyaq Saat Mandi Janabat

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ قَالَ حَدَّثَنِي سَالِمٌ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حَدَّثَتْنَا مَيْمُونَةُ قَالَتْ: “صَبَبْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُسْلًا فَأَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى يَسَارِهِ فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ ثُمَّ قَالَ بِيَدِهِ الأَرْضَ فَمَسَحَهَا بِالتُّرَابِ ثُمَّ غَسَلَهَا ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَأَفَاضَ عَلَى رَأْسِهِ ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِمِنْدِيلٍ فَلَمْ يَنْفُضْ بِهَا”.

Telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin Hafsh bin Ghiyats berkata, telah menceritakan kepada kami Bapakku telah menceritakan kepada kami Al A’masy berkata, telah menceritakan kepadaku Salim dari Kuraib dari Ibnu ‘Abbas berkata, telah menceritakan kepada kami Maimunah berkata, “Aku menuangkan air untuk mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada tangan kirinya lalu membasuh keduanya. Kemudian mencuci kemaluannya, lalu menyentuhkan tangannya ke bumi dan mengusapnya dengan tanah, lalu mencucinya dengan air. Kemudian berkumur-kumur dan ber-istinsayq (memasukkan air ke hidung), kemudian membasuh muka dan menyiramkan air ke atas kepalanya. Kemudian beliau bergeser untuk mencuci kedua telapak kakinya. Setelahitu beliau diberi handuk, tapi beliau tidak mengeringkan badannya dengan handuk tersebut.” Diriwayatkan oleh Bukhari.

(Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, hadits no.199. Kaira: Penerbit Darul Hadits, 2004)


FIQIH HADITS

  • Ibnu Bathal dan yang lainnya mengisyaratkan bahwa Imam Bukhari beristinbath dengan hadits ini tentang tidak wajibnya berkumur-kumur dan istinsyaq pada saat mandi janabat, karena pada bab selanjutnya terdapat penjelasan hadits “kemudian beliau berwudlu untuk shalat”, maka hadits ini menunjukan bahwa berkumur-kumur dan istinsyaq untuk wudlu.
  • Ijma menetapkan bahwa berkumur-kumur dan istinsyaq tidak wajib ketika mandi janabat. Sedangkan berkumur-kumur dan istinsyaq termasuk pelengkap wudlu, maka apabila gugur wudlu gugur pula pelengkapnya. Dan bisa dimungkinkan bahwa kedua hal itu hanya sebatas kesempurnaan dan keutamaan.
IBX5B33DBBBCD643