All Posts By

admin

Mengusap Khuff/Sarung Kaki/ Sepatu (Hadits ke 2)

mengusapkhuff

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ الْحَرَّانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ أَبِيهِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ خَرَجَ لِحَاجَتِهِ فَاتَّبَعَهُ الْمُغِيرَةُ بِإِدَاوَةٍ فِيهَا مَاءٌ فَصَبَّ عَلَيْهِ حِينَ فَرَغَ مِنْ حَاجَتِهِ فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ.

Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin Khalid Al Harrani berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yahya bin Sa’id dari Sa’d bin Ibrahim dari Nafi’ bin Jubair dari ‘Urwah bin Al Mughirah bin Syu’bah dari bapaknya, Al Mughirah bin Syu’bah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau keluar untuk buang hajat, lalu Al Mughirah mengikutinya dengan membawa bejana berisi air. Selesai buang hajat, Al Mughirah menuangkan air kepada beliau hingga beliau pun berwudlu dan mengusap sepasang sepatunya.”

(Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, hadits no.199. Kaira: Penerbit Darul Hadits, 2004. Hal. 366)


FAIDAH HADITS

  • Lafazh “Khola”, pada asalnya bermakna tempat yang kosong, lapang atau ruang terbuka. Pada hadits itu secara tersirat Nabi pergi ke tanah yang kosong (Khola) untuk memenuhi hajatnya, maka “khola” disini di artikan tempat buang hajat, sebagaimana termaktub keterangan dalam hadits yang lain:حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُ
    كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ قَالَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
    تَابَعَهُ ابْنُ عَرْعَرَةَ عَنْ شُعْبَةَ وَقَالَ غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ إِذَا أَتَى الْخَلَاءَ وَقَالَ مُوسَى عَنْ حَمَّادٍ إِذَا دَخَلَ وَقَالَ سَعِيدُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْخُلَ
    Telah menceritakan kepada kami Adam berkata, telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Abdul ‘Aziz bin Shuhaib berkata, aku mendengar Anas berkata, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke dalam WC, maka beliau berdo’a: ALLAHUMMA INNI A’UUDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHBA`ITS (Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan) ‘. Dan hadits ini dikuatkan oleh Ibnu ‘Ar’arah dari Syu’bah, dan Ghundar berkata dari Syu’bah ia berkata, “Jika mendatangi WC.” Dan Musa dari Hammad, “Jika masuk.” Dan Sa’id bin Zaid berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul ‘Aziz, “Jika mau masuk.”
  • Bolehnya mengusap khimar, kain dan khuf (sarung kaki) mestilah berdasarkan dalil.
  • Hendaklah menjauhkan diri ketika buang hajat.
  • Bersembunyi dari pandangan mata orang lain.
  • Bolehnya meminta bantuan orang lain ketika berwudlu.
  • Hendaklah mencuci tangan yang terkena kotoran.
  • Bolehnya menghilangkan bau dengan memakai tanah atau yang sejenisnya.
  • Bolehnya memanfaatkan kulit bangkai bila sudah disamak.
  • Bolehnya memanfaatkan baju orang kafir, walaupun orang kafir itu najis (aqidahnya). Karena sesungguhnya Nabi saw pernah memakai jubah bekas orang Rum dan ia tidak melepasnya.
  • Bolehnya mengusap sepatu ketika berwudlu.
  • Hendaklah membekali diri ketika akan safar.
  • Membiasakan mengusap anggota wudlu yang sunnah, meskipun sedang safar.
  • Bolehnya menerima khobar (hadits) tentang hukum, sekalipun dari seorang perempuan.

Mengusap Khuff/Sarung Kaki/ Sepatu (Hadits ke 1)

mengusapkhuff

حَدَّثَنَا أَصْبَغُ بْنُ الْفَرَجِ الْمِصْرِيُّ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنِي أَبُو النَّضْرِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ سَأَلَ عُمَرَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ نَعَمْ إِذَا حَدَّثَكَ شَيْئًا سَعْدٌ عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا تَسْأَلْ عَنْهُ غَيْرَهُ.
وَقَالَ مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ أَخْبَرَنِي أَبُو النَّضْرِ أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ سَعْدًا حَدَّثَهُ فَقَالَ عُمَرُ لِعَبْدِ اللَّهِ نَحْوَهُ.

Telah menceritakan kepada kami Ashbagh bin Al Faraj Al Mishri dari Ibnu Wahhab berkata, telah menceritakan kepadaku ‘Amru bin Al Harits telah menceritakan kepadaku Abu An Nadlr dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman dari ‘Abdullah bin ‘Umar dari Sa’d bin Abu Waqash dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau mengusap sepasang sepatunya.” ‘Abdullah bin ‘Umar menanyakan hal ini kepada ‘Umar ia lalu menjawab, “Ya. Jika Sa’d menceritakan kepadamu sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka janganlah kamu bertanya kepada selainnya.” Musa bin ‘Uqbah berkata, telah mengabarkan kepadaku Abu An Nadlr bahwa Abu Salamah menceritakan kepadanya, bahwa Sa’d menceritakan kepadanya, dan ‘Umar menyebutkan kepada ‘Abdullah seperti itu.”

(Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, Hadits no.202. Kaira: Penerbit Darul Hadits, 2004. Hal. 365)


FAIDAH HADITS

  • Terdapat Adabiyat ( Menjaga kesopanan terhadap orang yang lebih tua dan lebih berilmu).
  • Umar mengajarkan kepada anaknya tentang adabiyat dan cara menjaga kharisma.
  • Kesepakatan dari para sahabat.
  • Terkadang pengingkaran itu bukan karena tidak ada, tapi mungkin karena tidak diketahui atau belum diketahui, oleh karenanya perlu konfirmasi “al-musbitu muqaddamun ‘ala nafi”.
  • Tidak ada orang yang pintar, tapi yang ada adalah orang yang lebih dahulu mengerti.
  • Orang yang hanya mengusap kakinya adalah ahli bid’ah dan ini sering dilakukan oleh kaum Khawarij dan (Syi’ah) Rafidhah.
  • Menghidupkan sunnah lebih baik daripada meninggalkannya.
  • Afdlaliyat (ibadah yang dianggap lebih utama) harus ada dalil yang menjelaskannya, tidak bisa sembarangan mengatakan lebih utama tanpa ada dalil yang khusus.
  • Menghargai orang lain dalam setiap keadaan.
  • Ilmu itu adalah rizki.
  • Bertanya adalah obat ketidaktahuan السؤال شفاء العيّ.
  • Pertanyaan dan jawaban bisa dijadikan petunjuk atas ukuran ilmu seseorang.
  • Seseorang yang selalu bersama Nabi, tidak mesti tahu semua tentangnya, karena bisa jadi pada saat itu ia tidak bersamanya (Nabi saw).
  • Terkadang ilmu itu ada disebagian orang dan tidak ada disebagian yang lain. Artinya, mestilah saling menghargai dan berbagi ilmu sebagian kepada sebagian yang lain.
  • Untuk menghilangkan sebuah keragu-raguan, bertanyalah kepada ahlinya.
  • Orang yang banyak mengorbankan waktunya untuk belajar, maka dia akan cenderung lebih banyak ilmunya.
  • Boleh mengusap sarung kaki saat berwudlu tanpa membukanya, bila sebelumnya dipakai (dimasukan) dalam keadaan suci.

Mandi dan Wudlu Menggunakan Bejana yang Terbuat dari Gelas, Kayu atau Batu

mandidanwudhupakaibejana
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ لَمَّا ثَقُلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاشْتَدَّ بِهِ وَجَعُهُ اسْتَأْذَنَ أَزْوَاجَهُ فِي أَنْ يُمَرَّضَ فِي بَيْتِي فَأَذِنَّ لَهُ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ رَجُلَيْنِ تَخُطُّ رِجْلَاهُ فِي الْأَرْضِ بَيْنَ عَبَّاسٍ وَرَجُلٍ آخَرَ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ فَأَخْبَرْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ أَتَدْرِي مَنْ الرَّجُلُ الْآخَرُ قُلْتُ لَا قَالَ هُوَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَعْدَمَا دَخَلَ بَيْتَهُ وَاشْتَدَّ وَجَعُهُ هَرِيقُوا عَلَيَّ مِنْ سَبْعِ قِرَبٍ لَمْ تُحْلَلْ أَوْكِيَتُهُنَّ لَعَلِّي أَعْهَدُ إِلَى النَّاسِ وَأُجْلِسَ فِي مِخْضَبٍ لِحَفْصَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ طَفِقْنَا نَصُبُّ عَلَيْهِ تِلْكَ حَتَّى طَفِقَ يُشِيرُ إِلَيْنَا أَنْ قَدْ فَعَلْتُنَّ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى النَّاسِ.

Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman berkata, telah mengabarkan kepada kami Syu’aib dari Az Zuhri berkata, telah mengabarkan kepadaku ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah bahwa ‘Aisyah berkata, “Tatkala sakit Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam semakin berat, beliau minta izin kepada isteri-isterinya agar beliau dirawat di rumahku, lalu mereka pun mengizinkannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu keluar berjalan dengan dipapah oleh dua orang; ‘Abbas dan seorang lagi.” ‘Ubaidullah berkata, “Aku lalu kabarkan hal itu kepada ‘Abdullah bin ‘Abbas, lalu dia berkata, “Tahukah kamu, siapakah lelaki yang lain itu?” Aku jawab, “Tidak”. Dia lantas berkata, “Orang itu adalah ‘Ali bin Abu Thalib? radliallahu ‘anhu.” ‘Aisyah menceritakan bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sudah berada di rumahnya dan sakitnya makin berat, beliau mengatakan: “Siramkan air kepadaku dari tujuh geriba (sejenis bejana untuk air) yang belum dilepas ikatannya, sehingga aku dapat memberi pesan kepada orang-orang.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam didudukkan untuk mandi dengan ember milik Hafshah, isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka kami segera menyiram beliau hingga beliau memberi isyarat sudah cukup. Setelah itu beliau keluar menemui orang-orang.”

(Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, hadits no.195. Kaira: Penerbit Darul Hadits, 2004. Hal. 360)


FIQIH HADITS

  • Hak orang lain harus di penuhi
    Ketika Nabi saw sakit dan bertambah berat sakitnya, beliau ingin dirawat dirumah Aisyah istrinya, lalu Nabi meminta izin kepada istri Nabi yang lain, karena setiap istri Nabi yang lain pun mempunyai hak untuk merawat Nabi. Hal itu dimaksudkan supaya tidak terjadi kecemburuan dari istri yang lain, walupun sebenarnya bisa saja Nabi tidak meminta izin dulu kepada istrinya yang lain. Selain itu, Nabi juga bermaksud melakukan hal demikian sebagai bentuk penghargaan, karena penghargaan itu tidak selamanya berbentuk uang atau materi , melainkan bisa dengan ucapan, sikap dan perilaku kita.
    Disini terdapat pelajaran bagi kita, bahwa status sosial seseorang yang diatas kita, baik pangkat, jabatan, harta, atau ilmunya, tetap saja tidak serta merta dapat melakukan hal yang seenaknya dan sewenang-wenang kepada bawahannya, tetap saja berlaku meminta izin terlebih dahulu sebagai bentuk penghargaan kepada seseorang yang memiliki hak atasnya.
  • Kenyamanan dan ketentraman hati itu dua hal yang sangat penting.
    Nabi saw menginginkan dirawat dirumah Aisyah, mungkin karena Nabi merasa nyaman dan tentram bila dirawat dirumah Aisyah, karena kenyamanan dan ketentraman itu secara psikologis membantu proses penyembuhan seseorang, karena terkadang ketidaknyamanan mempengaruhi pikiran dan sugesti seseorang sehingga dapat memperburuk kondisinya. Namun, pada hakikatnya manusia hanya sekedar berdoa dan berikhtiar, dan yang menyembuhkan tetap Allah.
    وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ
    “Dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku”. (QS. Asy-Syu’araa:80)
  • Antusias nabi dalam shalat berjamaah.
    Disini terdapat pelajaran bagi kita, tentang antusiasnya Nabi dalam melaksanakan shalat berjama’ah. Walaupun Nabi sedang sakit, beliau tetap memaksakan bergegas untuk melaksanakan shalat berjamaah di mesjid. Bahkan Nabi sering mengungkapkan tentang keutamaan shalat berjama’ah di mesjid, terutama shalat subuh dan isya, sebagaimana sabdanya:
    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ صَلَاةٌ أَثْقَلَ عَلَى الْمُنَافِقِينَ مِنْ الْفَجْرِ وَالْعِشَاءِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ الْمُؤَذِّنَ فَيُقِيمَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا يَؤُمُّ النَّاسَ ثُمَّ آخُذَ شُعَلًا مِنْ نَارٍ فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لَا يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ بَعْدُ.
    “Dari Abu Hurairah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang-orang Munafik kecuali shalat shubuh dan ‘Isya. Seandainya mereka mengetahui (kebaikan) yang ada pada keduanya tentulah mereka akan mendatanginya walau harus dengan merangkak. Sungguh, aku berkeinginan untuk memerintahkan seorang mu’adzin sehingga shalat ditegakkan dan aku perintahkan seseorang untuk memimpin orang-orang shalat, lalu aku menyalakan api dan membakar (rumah-rumah) orang yang tidak keluar untuk shalat berjama’ah (tanpa alasan yang benar).” (HR. Bukhari, Kitab : Adzan, Bab “Keutamaan shalat ‘Isya’ berjama’ah”, No. Hadist : 617)
  • Bolehnya mandi dan wudlu menggunakan bejana yang terbuat dari gelas, kayu, atau batu. Hal ini pernah di kerjakan Rasulullah saw, sebagaimana termaktub dalam hadits diatas, bahwa Nabi pernah berwudlu dengan menggunakan bejana yang terbuat dari kayu.
  • Kekerabatan Nabi dengan para sahabat-sahabatnya.
  • Tetap berusaha untuk menyembuhkan penyakit, meskipun setingkat Nabi.

Makan Tidak Membatalkan Wudlu

makantidakbatalwudhu
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكَلَ كَتِفَ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Zaid bin Aslam dari ‘Atha bin Yasar dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam makan paha kambing kemudian shalat dan tidak berwudlu lagi.”

(Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, hadits no.199. Kaira: Penerbit Darul Hadits, 2004. Hal. 371)


حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ بُشَيْرِ بْنِ يَسَارٍ مَوْلَى بَنِي حَارِثَةَ أَنَّ سُوَيْدَ بْنَ النُّعْمَانِ أَخْبَرَهُ ، أَنَّهُ خَرَجَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ خَيْبَرَ حَتَّى إِذَا كَانُوا بِالصَّهْبَاءِ وَهِيَ أَدْنَى خَيْبَرَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ دَعَا بِالْأَزْوَادِ فَلَمْ يُؤْتَ إِلَّا بِالسَّوِيقِ فَأَمَرَ بِهِ فَثُرِّيَ فَأَكَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَكَلْنَا ثُمَّ قَامَ إِلَى الْمَغْرِبِ فَمَضْمَضَ وَمَضْمَضْنَا ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Yahya bin Sa’id dari Busyair bin Yasar mantan budak Bani Haritsah, bahwa Suwaid bin An Nu’man mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada tahun pendudukan Khaibar, hingga ketika mereka sampai di Shahba’, suatu wilayah di pinggiran Khaibar, beliau mengerjakan shalat Ashar. Lalu beliau minta diambilkan makanan dari perbekalan yang mereka bawa, namun tidak didapatkan kecuali makanan yang terbuat dari kurma dan gandum. Beliau kemudian memerintahkan untuk menghidangkannya, maka dicampurlah makanan tersebut dengan air hingga menjadi adonan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam makan dan kami pun ikut makan. Setelah itu beliau berdiri untuk shalat Maghrib, beliau lalu berkumur-kumur dan kami juga ikut berkumur-kumur, lalu beliau shalat tanpa berwudlu lagi.”


و حَدَّثَنَا أَصْبَغُ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ مَيْمُونَةَ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكَلَ عِنْدَهَا كَتِفًا ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Dan telah menceritakan kepada kami Ashbagh berkata, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahhab berkata, telah mengabarkan kepadaku ‘Amru bin Al Harits dari Bukair dari Kuraib dari Maimunah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah makan daging paha (kambing) di sisinya kemudian shalat tanpa berwudlu lagi.”

(Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, hadits no.199. Kaira: Penerbit Darul Hadits, 2004. Hal. 368)


حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي جَعْفَرُ بْنُ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ ، أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْتَزُّ مِنْ كَتِفِ شَاةٍ فَدُعِيَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَلْقَى السِّكِّينَ فَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari ‘Uqail dari Ibnu Syihab berkata, telah mengabarkan kepadaku Ja’far bin ‘Amru bin Umayyah bahwa Bapaknya mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memotong daging paha kambing, saat panggilan shalat tiba beliau langsung meletakkan pisaunya dan shalat tanpa berwudlu lagi.”

(Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, hadits no.199. Kaira: Penerbit Darul Hadits, 2004. Hal. 373)


FAIDAH HADITS

  • Tawakkal bukan lepas dari ikhtiar.
  • Makan tidak membatalkan wudlu.
  • Nabi senantiasa preventif dari segala sesuatu yang dapat mengganggu kekhusyuan Shalat.
  • Makan daging saja yang berlemak tidak disyariatkan untuk berwudlu lagi, apalagi jika makan makanan selain dari daging, maka tidak ada kewajiban berwudlu lagi.
  • Cukup berkumur-kumur usai makan, dan tidak perlu wudlu lagi.
  • Dalam riwayat lain dalam kitab shalat dijelaskan bahwa beliau memakan daging, kemudian shalat dan tidak berwudlu lagi.
  • Nabi mendahulukan shalat daripada makan karena beliau adalah Imam rutin, sedangkan perintah mendahulukan makan dari pada shalat khusus bagi imam yang tidak rutin.
  • Ada yang mengatakan bahwa Nabi pernah berwudlu setelah makan daging, padahal yang menjadi sebab beliau berwudlu lagi dikarenakan beliau berhadats, bukan disebabkan makannya.
  • Boleh mengerjakan dua shalat atau lebih dengan satu kali wudlu.
  • Ketika terlihat adanya pertentangan adanya dua hadits yang kuat, maka hendaklah melihat pada pekerjaan Khulafaur Rasyidin.
  • Makan tidak membatalkan wudlu seseorang.
  • Perintah untuk berwudlu lagi setelah selesai makan hanya sebatas anjuran (Istihbab) bukan kewajiban.
IBX5B33DBBBCD643