All Posts By

admin

Tata Cara Shalat Nabi SAW (Bagian 1) – Niat

niattatacarashalat

وَعَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ يَقُوْلُ : ( إنّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا، أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكَحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْه ) .

Dan dari Amirul-Mukninin Abu Hafsh Umar bin Al-Khaththab ia berkata,”Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda,’Hanya sanya Amal-amal itu beserta niat, dan hanya sanya bagi setiap orang apa yang ia niatkan, maka siapa yang hijrahnya itu karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu karena Allah dan Rasul-Nya, dan siapa yang hijrahnya itu karena dunia yang ia ingin memperolehnya, atau perempuan yang ingin ia nikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ia niatkan hijrah padanya”.

(HR. Bukhari)


Niat Secara bahasa bermakna:
اَلْقَصْدُ
“Maksud/tujuan”

Sedangkan menurut syar’i adalah

قَصْدُ الشِّيْءِ مُقْتَرَنًا بِفِعْلِهِ
“Memaksudkan sesuatu dengan disertai melakukannya”.

(Nuzhatul-Muttaqien,I:20)


خَصَّصَهُ بِاْلإِرَادَةِ الْمُتَوَجِّهَةِ نَحْوَ الْفِعْلِ لِابْتِغَاءِ رِضَاءِ اللهِ وَامْتِثَالِ حُكْمِهِ
Ia (Al-Baidhawi) mengkhususkan niat dengan keinginan yang menghadap ke arah perbuatan karena mengharapkan ridha Allah dan mengikuti putusan-Nya.

(Raudhatul-Muttaqien,I:34)

وَهِيَ عَمَلٌ قَلْبِيٌّ مَحْضٌ لاَ دَخَلَ لِلِّسَانِ فِيْهِ. وَالتَّلَفُّظُ بِهَا غَيْرُ مَشْرُوْعٍ.
(Niat) adalah merupakan amal hati yang murni yang tidak masuk padanya (amal) lisan. Sedangkan melafadkannya itu tidak disyariatkan.

(Fiqih Sunnah,I:38)


اَلنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ، وَلاَ مَحَلَّ لَهَا فِي اللِّسَانِ فِي جَمِيْعِ اْلأَعْمَالِ وَلِهَذَا كَانَ مَنْ نَطَقَ بِالنِّيَّةِ عِنْدَ إِرَادَةِ الصَّلاَةِ أَوِ الصَّوْمِ أَوِ الْحَجِّ أَوِ الْوُضُوْءِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ اْلأَعْمَالِ كَانَ مُبْتَدِعًا قَائِلاً فِي دِيْنِ اللهِ مَا لَيْسَ مِنْهُ. لِأَنَّ النَّبِيَّ  كَانَ يَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي وَيَتَصَدَّقُ وَيَصُوْمُ وَيَحُجُّ وَلَمْ يَنْطِقْ بِالنِّيَّةِ، وَذَلِكَ لِأَنَّ النِّيَّةَ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ.

Niat itu tempatnya adalah hati, dan tidak ada tempat baginya pada lisan dalam seluruh amal-amal, oleh karena itu siapa yang mengucapkan niat ketika hendak shalat, shaum, haji, wudhu, dll. dari amal-amal adalah orang yang melakukan bidah yang mengatakan pada agama Allah sesuatu yang tidak ada daripadanya. Karena Nabi saw. berwudhu, shalat, bersedekah, shaum, dan haji, tetapi tidak mengucapkan niat, dan yang demikian itu adalah karena niat itu tempatnya adalah hati.

(Syarah Riyadhush-Shalihin)

Kencing Dibalik Teman atau Dinding

kencingdibaliktemanataudinding
Kencing Dibalik Teman atau Berlindung Dibalik Dinding
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ: “رَأَيْتُنِي أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَتَمَاشَى فَأَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ خَلْفَ حَائِطٍ فَقَامَ كَمَا يَقُومُ أَحَدُكُمْ فَبَالَ فَانْتَبَذْتُ مِنْهُ فَأَشَارَ إِلَيَّ فَجِئْتُهُ فَقُمْتُ عِنْدَ عَقِبِهِ حَتَّى فَرَغَ”.

Telah menceritakan kepada kami ‘Utsman bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Abu Wa’il dari Hudzaifah berkata, “Aku berjalan-jalan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lalu mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum di balik tembok dan kencing sambil berdiri sebagaimana kalian berdiri. Aku lalu menjauh dari beliau, namun beliau memberi isyarat kepadaku agar mendekat, maka aku pun mendekat dan berdiri di belakangnya hingga beliau selesai.” .”

(Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, hadits no.199. Kaira: Penerbit Darul Hadits, 2004. Hal. 389)


FAIDAH HADITS

  • Sikap pengertian pada guru adalah tandanya orang faham
  • Seorang guru mesti membiasakan sikap yang menimbulkan pengertian murid ( jangan jadi orang misterius
  • Hendaklah sesama kita saling menjaga dan memperhatikan
  • Nabi Muhammad diutus untuk meringankan ummat bukan untuk menyulitkan, oleh sebab itu janganlah berlaku keras karena akan menyulitkan
  • Ketika tidak bisa berucap hendaklah berisyarat supaya jelas
  • Apabila ada dua kemaslahatan maka ambillah yang lebih besar tapi apabila ada dua kemafsadatan maka ambillah yang paling ringan
  • Orang yang selalu bersikap teliti akan terjauh dari hal-hal yang tidak diinginkan

Wudlu Karena Ngantuk

wudhukarenangantuk
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لَا يَدْرِي لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ.
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari Bapaknya dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian mengantuk saat shalat hendaklah ia tidur hingga hilang kantuknya, karena bila shalat dalam keadaan mengantuk ia tidak menyadari, mungkin ia bermaksud beristighfar padahal bisa jadi ia mencaci dirinya.”

حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَنَمْ حَتَّى يَعْلَمَ مَا يَقْرَأُ.

Telah menceritakan kepada kami Abu Ma ‘mar berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Warits telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Abu Qilabah dari Anas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jika salah seorang dari kalian mengantuk saat shalat, hendaklah tidur (dahulu) hingga ia mengetahui apa yang ia baca.”

(Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, hadits no.199. Kaira: Penerbit Darul Hadits, 2004. Hal. 374)


FAIDAH HADITS

  • Jika ada salah seorang mengantuk saat shalat, maka hendaklah dia tidur terlebih dahulu, kemudian setelah selesai tidur, hendaklah dia melanjutkan kembali shalat yang sebelumnya, dengan melanjutkan raka’at sebelumnya, apabila dia yakin bahwa dia belum batal wudlunya.
  • Orang disebut ngantuk jika panca ideranya sadar mendengar perkataan temannya, tetapi dia tidak memahami perkataannya, selebihnya dari itu, maka dinamakan tertidur.
  • Tanda orang tertidur adalah jika dia mengalami mimpi baik sebentar atau lama.
  • Secara dzat dan hukum, ngantuk itu adalah tidur, dan ada pula yang menyatakan bahwa ngantuk dekat kepada tidur.
  • Tidak wajib atas orang yang tidur sampai terlelap
  • Padanya terdapat ikhtiyath (kehati-hatian) dalam ibadah terhadap sesuatu yang kemungkinan terjadi dalam shalat. Seperti orang yang tertidur dalam shalat, lalu dia mengigau memaki dirinya sendiri dikhawatirkan itu terjadi ketika waktu diijabah doa, maka lebih baik baginya agar tidur terlebih dahulu, sampai ngantuknya hilang.
  • Terdapat anjuran agar senantiasa khusyu dan menghadirkan hati dalam ibadah, serta menjauhi diri dari segala hal yang dibenci ketika melakukan keta’atan.
  • Terdapat anjuran berdoa, tanpa ada batasan yang ditentukan.
  • Pekerjaan (Amal) yang lebih Allah cintai adalah amal yang dilakukan secara kontinyu (dawam).
  • Orang yang mengantuk dianjurkan tidur terlebih dahulu, sampai dia benar-benar faham dengan apa yang dia baca.
  • Anjuran agar senantiasa memahami dan mengerti apa yang dia baca dalam shalat dan doanya.
  • Anjuran agar senantiasa mencari ilmu.

Teringat Junub di Masjid

teringatjunubdimesjid
Jika Seseorang Berada Di Masjid Dan Teringat Bahwa Dia Sedang Junub, Maka Dia Keluar Sebagaimana Mestinya Dan Tidak Tayammum
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ قَالَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ “أُقِيمَتْ الصَّلاَةُ وَعُدِّلَتْ الصُّفُوفُ قِيَامًا فَخَرَجَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَامَ فِي مُصَلاَهُ ذَكَرَ أَنَّهُ جُنُبٌ فَقَالَ لَنَا “مَكَانَكُمْ” ثُمَّ رَجَعَ فَاغْتَسَلَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَيْنَا وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ فَكَبَّرَ فَصَلَّيْنَا مَعَهُ”
تَابَعَهُ عَبْدُ الأَعْلَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ وَرَوَاهُ الأَوْزَاعِيُّ عَنْ الزُّهْرِيِّ
[الحديث275-طرفاه في: 640,639]

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Utsman bin ‘Umar berkata, telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Az Zuhry dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata,: “Qamat untuk shalat telah dikumandangkan dan shaf telah diluruskan, lalu keluarlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Setelah sampai di tempat shalat Beliau baru teringat bahwa Beliau sedang junub, lalu berkata, kepada kami; “tetaplah di tempat kalian”. Maka Beliau kembali lalu mandi. Kemudian datang dalam keadaan kapalanya basah. Lalu Beliau bertakbir, maka kamipun shalat bersamanya”. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abdul A’laa dari Ma’mar dari Az Zuhry dan diriwayatkan juga oleh Al Auza’i dari Az Zuhry.

(Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, hadits no.199. Kaira: Penerbit Darul Bayan Al-Arabi, 2007. Hal. 456)


FIQIH HADITS

  • Orang yang teringat bahwa dia sedang junub ketika sudah di masjid, maka baginya tidak perlu bertayammum dulu di masjid (dengan maksud agar keluar masjid dalam keadaan suci dengan dalil orang junub tidak boleh berada dalam masjid), tetapi cukuplah ia keluar seperti keadaan sebelumnya (dalam keadaan junub) untuk mandi.
  • Nabi terbiasa meluruskan dulu shaf sebelum mulai takbir untuk shalat.
  • Bolehnya jeda iqomah yang lama antara iqomah dan masuk umtuk shalat.
  • Tidak apa-apa berada didalam masjid dikarenakan lupa.
IBX5B33DBBBCD643