Berwudlu dengan Bejana Kecil

wudlubejanakecil
حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلاَلٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ عَمِّي يُكْثِرُ مِنْ الْوُضُوءِ قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ: “أَخْبِرْنا كَيْفَ رَأَيْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَكَفَأَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مِرَارٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مِنْ غَرْفَةٍ وَاحِدَةٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاغْتَرَفَ بِهَا فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهِ مَاءً فَمَسَحَ رَأْسَهُ فَأَدْبَرَ بِهِ وَأَقْبَلَ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ فَقَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ”.

Telah menceritakan kepada kami Khalid bin Mukhallad berkata, telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilal berkata, telah menceritakan kepadaku ‘Amru bin Yahya dari Bapaknya berkata, ” Pamanku berlebihan dalam berwudlu, lalu ia berkata kepada ‘Abdullah bin Zaid, “Beritahu kami bagaimana kamu melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam wudlu. ‘Abdullah bin Zaid minta bejana berisi air, lalu ia menuangkan ke telapak tangannya dan mencucinya tiga kali. Kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana tersebut, lalu berkumur dan mengeluarkan air dari dalam hidung sebanyak tiga kali dari satu cidukan tangan. Kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana menciduk air dan membasuh mukanya tiga kali. Kemudian membasuh tangannya sampai siku dua kali-dua kali. Kemudian mengambil air dengan tangannya dan mengusap kepalanya, ia tarik tangannya ke belakang kepala lalu dikembalikan ke depan. Kemudian membasuh kakinya. Setelah itu berkata, “Begitulah aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudlu’.”

(Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, hadits no.199. Kaira: Penerbit Darul Hadits, 2004. Hal. 363)


FIQIH HADITS

  • Hadits diatas termasuk hadits mauquf, marfu’ hukman.
    Hadits Mauquf adalah, hadits yang sanadnya sampai kepada sahabat, tidak sampai kepada Nabi. Sedangkan Marfu’ adalah hadits yang sanadnya sampai kepada Rasulullah. Dan hadits diatas dihukumi sebagai Mauquf, tetapi Marfu’hukman, dalam artian, hadits diatas sampai dan disampaikan sahabat, dengan diiringi perkataan sahabat bahwa yang dikerjakan sesuai dengan yang dengan dikerjakan Nabi, disini diketahui dengan adanya qarinah kalimat
    “ أَخْبِرْنا كَيْفَ رَأَيْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَض”
    “Beritahu kami bagaimana kamu melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam wudlu.”
    dan
    هَكَذَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ”. “
    “Begitulah aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudlu”.
    Mauquf dalam tataran hukum tidak bisa dijadikan hukum, tapi karena ini hukumnya marfu, maka hadits ini bisa dijadikan hukum, karena sahabat menyandarkan hadits ini kepada Nabi Muhammad saw.
  • Ini merupakan dalil tentang cara Nabi saw berwudlu.
    Dalil bisa bersumber dari Al-Quran atau Al-Hadits. Dan Inilah yg disebut dalil yang bersumber dari hadits, baik berupa ucapan, pekerjaan atau persetujuan Nabi. Sebetulnya dalil cukup dengan mengatakan “kata Nabi begini”, “Nabi mengerjakan seperti ini”, tanpa menyebutkan redaksi (rengkol) haditsnya. Namun masalahnya, karena dewasa ini sudah banyak orang yang tidak jujur, maka perlu pembuktian redaksi dari hadits nabi secara asli. Maka disini terkesan berat ibadah sesuai dengan dalil, karena terkesan harus disertai redaksi tekstual, padahal dalam prakteknya cukup mengatakan ini dari Nabi.
  • Standar dan barometer ibadah hanya ditujukan kepada Nabi saw .
  • Murid boleh mengingatkan gurunya, dengan disertai etika yang baik dan benar.
  • “Taur” itu lebih kecil dari “tosthu”, keduanya adalah muradhif (sinonim) untuk bejana yang terdapat pada zaman Nabi saw.
  • Ada dilalah, bahwa Nabi menciduk air dengan satu cidukan untuk membersihkan (mencuci) hidung dan mulut dalam berwudlu.
  • Hikmah adalah Ilmu yang bisa menggerakan kepada amal.
  • Mukjizat adalah Hikmah yang melemahkan.