![]()
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لَا يَدْرِي لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ.
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari Bapaknya dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian mengantuk saat shalat hendaklah ia tidur hingga hilang kantuknya, karena bila shalat dalam keadaan mengantuk ia tidak menyadari, mungkin ia bermaksud beristighfar padahal bisa jadi ia mencaci dirinya.”
حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَنَمْ حَتَّى يَعْلَمَ مَا يَقْرَأُ.
Telah menceritakan kepada kami Abu Ma ‘mar berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Warits telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Abu Qilabah dari Anas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jika salah seorang dari kalian mengantuk saat shalat, hendaklah tidur (dahulu) hingga ia mengetahui apa yang ia baca.”
(Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, hadits no.199. Kaira: Penerbit Darul Hadits, 2004. Hal. 374)
FAIDAH HADITS
- Jika ada salah seorang mengantuk saat shalat, maka hendaklah dia tidur terlebih dahulu, kemudian setelah selesai tidur, hendaklah dia melanjutkan kembali shalat yang sebelumnya, dengan melanjutkan raka’at sebelumnya, apabila dia yakin bahwa dia belum batal wudlunya.
- Orang disebut ngantuk jika panca ideranya sadar mendengar perkataan temannya, tetapi dia tidak memahami perkataannya, selebihnya dari itu, maka dinamakan tertidur.
- Tanda orang tertidur adalah jika dia mengalami mimpi baik sebentar atau lama.
- Secara dzat dan hukum, ngantuk itu adalah tidur, dan ada pula yang menyatakan bahwa ngantuk dekat kepada tidur.
- Tidak wajib atas orang yang tidur sampai terlelap
- Padanya terdapat ikhtiyath (kehati-hatian) dalam ibadah terhadap sesuatu yang kemungkinan terjadi dalam shalat. Seperti orang yang tertidur dalam shalat, lalu dia mengigau memaki dirinya sendiri dikhawatirkan itu terjadi ketika waktu diijabah doa, maka lebih baik baginya agar tidur terlebih dahulu, sampai ngantuknya hilang.
- Terdapat anjuran agar senantiasa khusyu dan menghadirkan hati dalam ibadah, serta menjauhi diri dari segala hal yang dibenci ketika melakukan keta’atan.
- Terdapat anjuran berdoa, tanpa ada batasan yang ditentukan.
- Pekerjaan (Amal) yang lebih Allah cintai adalah amal yang dilakukan secara kontinyu (dawam).
- Orang yang mengantuk dianjurkan tidur terlebih dahulu, sampai dia benar-benar faham dengan apa yang dia baca.
- Anjuran agar senantiasa memahami dan mengerti apa yang dia baca dalam shalat dan doanya.
- Anjuran agar senantiasa mencari ilmu.
