حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ قَالَ حَدَّثَنِي سَالِمٌ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حَدَّثَتْنَا مَيْمُونَةُ قَالَتْ: “صَبَبْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُسْلًا فَأَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى يَسَارِهِ فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ ثُمَّ قَالَ بِيَدِهِ الأَرْضَ فَمَسَحَهَا بِالتُّرَابِ ثُمَّ غَسَلَهَا ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَأَفَاضَ عَلَى رَأْسِهِ ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِمِنْدِيلٍ فَلَمْ يَنْفُضْ بِهَا”.
Telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin Hafsh bin Ghiyats berkata, telah menceritakan kepada kami Bapakku telah menceritakan kepada kami Al A’masy berkata, telah menceritakan kepadaku Salim dari Kuraib dari Ibnu ‘Abbas berkata, telah menceritakan kepada kami Maimunah berkata, “Aku menuangkan air untuk mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada tangan kirinya lalu membasuh keduanya. Kemudian mencuci kemaluannya, lalu menyentuhkan tangannya ke bumi dan mengusapnya dengan tanah, lalu mencucinya dengan air. Kemudian berkumur-kumur dan ber-istinsayq (memasukkan air ke hidung), kemudian membasuh muka dan menyiramkan air ke atas kepalanya. Kemudian beliau bergeser untuk mencuci kedua telapak kakinya. Setelahitu beliau diberi handuk, tapi beliau tidak mengeringkan badannya dengan handuk tersebut.” Diriwayatkan oleh Bukhari.
(Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, hadits no.199. Kaira: Penerbit Darul Hadits, 2004)
FIQIH HADITS
- Ibnu Bathal dan yang lainnya mengisyaratkan bahwa Imam Bukhari beristinbath dengan hadits ini tentang tidak wajibnya berkumur-kumur dan istinsyaq pada saat mandi janabat, karena pada bab selanjutnya terdapat penjelasan hadits “kemudian beliau berwudlu untuk shalat”, maka hadits ini menunjukan bahwa berkumur-kumur dan istinsyaq untuk wudlu.
- Ijma menetapkan bahwa berkumur-kumur dan istinsyaq tidak wajib ketika mandi janabat. Sedangkan berkumur-kumur dan istinsyaq termasuk pelengkap wudlu, maka apabila gugur wudlu gugur pula pelengkapnya. Dan bisa dimungkinkan bahwa kedua hal itu hanya sebatas kesempurnaan dan keutamaan.
